Daftar Paten
Daftarkan Paten yang anda inginkan dengan mudah dan instan hanya di PusatLegal.com
Sebelum masuk kepada pembahasan mengenai Paten maka lebih baik kita harus tahu dulu apa perbedaan Paten dan merek. Karena di Indonesia kadang banyak orang menyebut paten itu adalah merek, padahal Paten itu berbeda dengan Merek.
Perbedaan Paten & Merek
Hal yang paling mendasar pada merek adalah kita ingin memberikan perlindungan pada nama pada produk atau nama toko atau nama usaha supaya tidak digunakan oleh orang lain. Jadi kalau kita ingin nama produk kita atau nama toko kita atau nama usaha kita mau kita kasih nama atau kita kasih gambar logo lalu pemerintah akan melindungi dengan hukum maka ini namanya merek. Perlindungan suatu merek harus sudah mempunyai sertifikat merek dulu baru merek dinyatakan sah dan apabila ada orang lain pakai nama merek kita maka bisa kita gugat atau lakukan somasi.
Paten pada dasarnya adalah suatu penemuan yang ada hasil uji coba nya dan sudah diteliti oleh team ahli. contoh misalnya Thomas Alva edison menemukan lampu yang di sudah diuji coba sebanyak 9955 kali dan berhasil, hasil dari uji coba lampu lalu didaftarkan patennya. Contoh lainnya adalah BJ Habibi yang melakukan uji coba pada keretakan sayap pesawat dan setelah berhasil Teori keretakan sayap pesawat terbang didaftarkan sebagai paten. Dibidang teknologi sendiri BJ Habibi sudah mendaftarkan sekitar 46 paten terutama pada bidang Aeronautika.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin.
Setelah diberikan, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (tergantung pembayaran biaya perpanjangan tahunan).
Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.
Upaya Hukum Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
.
Pusat Legal Memberikan konsultasi yang lengkap dan mendalam untuk membantu melakukan upaya hukum serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran:
Layanan Pusat Legal
- Menangani Perkara Pidana Umum, dan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)
- Menangani Perkara Perdata, dan Perkara Niaga Merek/Cipta/Paten, Kepailitan/PKPU; Arbitrase
- Land Property/Hukum Pertanahan
- Kurator & Pengurus
- Hukum Kemaritiman
- Hukum Pengangkutan
- Menangani Perkara Perceraian, Kepailitan
- Legal Due Deligence/Legal Audit/Legal Opinion
- Pembuatan draft perjanjian-perjanjian/kontrak-kontrak
- Hukum ketenaga kerjaan/Perburuhan, Sengketa perburuhan
- Konsultan /Klaim Asuransi
- Sengketa Pajak
- Hukum Perbankan/Keuangan, dan Perbankan Syariah
- Hukum Perusahaan/Korporasi
- Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Perijinan: Akta Notaris/Akta Perusahaan, CV, NPWP, SIUP, TDP, API, HO (Ijin Ganguan), Ijin Industri, PMA/PMDN, Ijin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)
- Kenotariatan/Pertanahan
- Konsultasi Hukum & Konsultasi Perijinan lainnya
.
Gratis Konsultasi daftar paten dan merek langsung dengan Team Ahli Pusat Legal bisa langsung menghubungi :
Telp
(021) – 2555-5640
Whatsapp
0811-900-11116
Email
info@pusatlegal.com
Website
www.PusatLegal.com