Daftar Merek

Daftarkan Merek yang anda inginkan dengan mudah dan instan hanya di PusatLegal.com

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apa Fungsi Pemakaian Merek Itu?

 

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya
  3. Jaminan atas mutu barangnya
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan

Merek yang tidak dapat didaftarkan

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau.
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Merek akan ditolak pendaftarannya

Permohonan pendaftaran Merek dapat ditolak oleh kementerian hukum apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Perlindungan hukum merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

 

Harga daftar merek Rp 2.700.000

Yang akan didapat adalah :

  • Gratis cek merek
  • Gratis Analisa merek oleh Team Ahli
  • Penentuan kategori kelas merek
  • Monitoring merek
  • Gratis konsultasi 
  • Gratis sanggahan merek dari tolakan merek
  • Gratis jawab surat keberatan merek
  • Dapat bukti submit merek
  • Gratis pengiriman sertifikat merek
  • Proses 1 hari 
  • Proses mudah cukup foto KTP, Nama Merek dan logo (apabila ada)

     Daftar merek supaya cepat
bisa Telp  (021) 2555-5640
atau whatsapp :
  081190011116

 

Pengecekan Merek
Daftar merek di Pusat Legal dapat Gratis Pengecekan Merek


Pengecekan Merek bertujuan
:

  1. Memberikan informasi apakah merek yang ingin didaftarkan sudah ada yang punya atau tidak.
  2. Mengetahui seberapa besar peluang keberhasilan pada saat pendaftaran merek.
  3. Mengurangi tingkat resiko merek ditolak pada saat proses permohonan pengajuan merek.
  4. Mendapat Analisa, Saran dan Rekomendasi dari Team Ahli Pusat Legal

Proses daftar merek supaya cepat bisa Telp  : (021) 2555-5640  atau  Whatsapp : 0811-9922-659

Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

Proses daftar merek supaya cepat bisa Telp : (021) 2555-5640   Whatsapp : 0811-9922-659

.

Hubungi kami untuk dapat konsultasi gratis mengenai pendaftaran Paten dan Merek
Telp/wa : 0811-900-11116

Copyright 2024 @PusatLegal.com

Open chat
Pusat Legal
Halo, ada yang bisa kami bantu?